VISI

" UNGGUL, TERTIB, INOVATIF BERDASARKAN IMTAQ dan IPTEK"
(ULTIMATE)

MISI

1. Menciptakan siswa berprestasi tinggi baik akademik maupun non akademik
2. Menbiasakan Budaya tertib
3. Mengoptimalkan pembelajaran dengan pola PAKEM
4. Menumbuhkembangkan kegiatan keagamaan
5. Meningkatkan pengetahuan berwawasan TIK

Sabtu, 18 September 2010

MSPD

PEDOMAN PENGGUNAAN INSTRUMEN
MONITORING SEKOLAH OLEH PEMERINTAH DAERAH

MONITORING SEKOLAH OLEH PEMERINTAH DAERAH (MSPD)
Monitoring Sekolah oleh Pemerintah Daerah (MSPD) menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kantor Departemen Agama melalui Tim MSPD. Instrumen MSPD ini khusus dirancang untuk digunakan oleh Tim MSPD dalam melakukan penilaian kinerja sekolah terhadap 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang hasilnya akan menjadi masukan dan dasar penyusunan Rencana Peningkatan Mutu
Pendidikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Dinas Pendidikan dan Kantor Departemen Agama). MSPD dilaksanakan setelah Tim Pelaksana mendapatkan pelatihan.
Informasi ringkas tentang apa dan bagaimana MSPD ini dapat dilihat dibawah ini.
1. Apakah yang dimaksud dengan MSPD?
• Monitoring Sekolah oleh Pemerintah Daerah (MSPD) adalah proses yang dilakukan Pemda untuk menilai mutu penyelenggaraan pendidikan di sekolah dibandingkan dengan ndikator - indikator kunci dalam menerapkan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) sehingga kekuatan dan kemajuan yang dicapai dapat diketahui dan aspekaspek yang memerlukan peningkatan dapat diidentifikasi.
• Proses monitoring sekolah oleh pemerintah daerah merupakan siklus, yang dimulai dengan (1) membentuk tim monitoring, (2) melatih tim, (3) melaksanakan MSPD di sekolah, (4) mengolah hasil monitoring, (5) mendokumentasikan data, (6) menganalisis dan mengevaluasi pelaksanaan MSPD, (7) merumuskan rekomendasi kebijakan, dan (8) memanfaatkan hasilnya untuk dasar peningkatan pendidikan dan penyusunan anggaran di
kabupaten/kota dan Kandepag yang bersangkutan.
• Tim MSPD terdiri atas unsur (1) Kepala Dinas Pendidikan, (2) Kepala Kandepag, (3) Kepala Bidang yang membawahi persekolahan, (4) Kepala Seksi Madrasah pada Kandepag, dan (5) Koordinator Pengawas dan Pengawas.
• Tim Monitoring menghimpun informasi dari sekolah sebagai dasar untuk menilai kinerjanya dengan menggunakan instrumen MSPD. Kegiatan ini melibatkan semua tenaga pendidik dan kependidikan di sekolah serta mengupayakan memperoleh informasi dan pendapat dari seluruh pemangku kepentingan di sekolah. Penilaian ini
akan melihat juga visi dan misi sekolah yang telah dimiliki sekolah. Apabila sekolah belum memilikinya, maka diharapkan kegiatan ini akan memacu sekolah membuat visi dan misi sekolah dalam mencapai kinerja sekolah yang diinginkan.

Informasi yang dikumpulkan setelah melaksanakan MSPD akan digunakan sebagai bahan untuk menetapkan aspek mana yang menjadi prioritas dalam perencanaan peningkatan dan pengembangan sekolah oleh pemerintah kabupaten/kota.
• Hasil MSPD juga dikirim ke Kantor Dinas Pendidikan Propinsi, Kanwil Depag, dan LPMP untuk memberikan informasi mengenai kinerja sekolah terkait dengan pencapaian 8 SNP dan mutu pendidikan di sekolah sebagai masukan dalam penyusunan perencanaan pada tingkat propinsi dan nasional.
2. Apa tujuan pelaksanaan MSPD?
• Terhimpunnya data kinerja dinas pendidikan/kandepag kab/kota dalam pembinaan sekolah pada penerapan 8 SNP.
• Meningkatnya kinerja dinas pendidikan/kandepag kab/kota dalam memonitor, menilai, dan mengevaluasi kinerja pendidikan di wilayahnya.
• Meningkatnya kinerja pengelolaan data perkembangan sekolah dalam penerapan 8 SNP.
• Meningkatnya mutu pengambilan keputusan dalam perencanaan pendidikan berbasis data.
3. Apa yang diperoleh Pemerintah Daerah dari hasil MSPD?
MSPD mempertanyakan:
• Seberapa baik kinerja sekolah? Dengan MSPD akan diperoleh informasi mengenai seberapa baik pengelolaan sekolah telah memenuhi pencapaian SNP yang akan digunakan sebagai dasar dan kriteria untuk perencanaan pengembangan sekolah.
• Bagaimana Pemerintah Daerah mengetahui kinerja sekolah sesungguhnya? Dengan MSPD akan diperoleh hasil kinerja sekolah sesungguhnya dan informasi yang diperoleh ini akan diverifikasi dengan bukti-bukti fisik yang sesuai sehingga akan diketahui hasil-hasil sebenarnya yang dicapai sekolah.
• Bagaimana Pemerintah Daerah memperbaiki mutu pendidikan? Pemerintah kabupaten/kota menggunakan informasi yang dikumpulkan dalam MSPD untuk menetapkan apa yang menjadi prioritas bagi peningkatan mutu sekolah dan digunakan untuk mempersiapkan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS).

4. Apa manfaat MSPD bagi Pemerintah Daerah?
• Pemerintah daerah dapat mengidentifikasi kekuatan-kekuatan yang mendukung kinerja mutu sekolah dan menyusun perencanaan bagi pengembangan lebih lanjut. Hasil MSPD bisa dijadikan bahan verifikasi hasil EDS.
• Pemerintah daerah dapat mengetahui tantangan yang dihadapi dan mengdiagnosis hal-hal yang diperlukan untuk perbaikan kinerja sekolah.
• Pemerintah daerah dapat mengidentifikasi peluang untuk memperbaiki mutu pendidikan, menilai keberhasilan, mengupayakan peningkatan, dan melakukan penyesuaian program-program yang ada.
• Pemerintah daerah dapat mengetahui tingkat pencapaian kinerja sekolah terhadap 8 SNP.
• Pemerintah daerah dapat menyediakan laporan resmi kepada para pemangku kepentingan (DPRD, BAPPEDA, Dewan Pendidikan, dan Pemerintah Provinsi) tentang kemajuan dan hasil-hasil yang dicapai.
5. Kapan Pemerintah Daerah melakukan MSPD ?
• Pemerintah Daerah melakukan MSPD berdasarkan informasi posisi kinerja sekolah setiap tahun. Hasil MSPD digunakan sebagai dasar penyusunan rencana peningkatan mutu pendidikan di tingkat kabupaten/kota.
6. Bagaimana bentuk dan penggunaan Instrumen MSPD?
Instrumen MSPD terdiri dari delapan bagian sesuai dengan SNP. Setiap bagian terdiri atas :
• Satu rangkaian pertanyaan yang terkait dengan standar nasional pendidikan sebagai dasar bagi pemerintah daerah (Dinas Pendidikan), Kantor Departemen Agama, dan LPMP memperoleh informasi kinerja sekolah yang bersifat kualitatif.
• Setiap standar terdiri dari beberapa komponen yang akan memberikan gambaran lebih menyeluruh.
• Setiap komponen terdiri dari beberapa indikator dan terbagi dalam empat tingkat pencapaian kinerja – tingkat 1 berarti kurang, tingkat 2 berarti sedang, tingkat 3 berarti baik, dan tingkat 4 berarti amat baik.
• Pada bagian akhir setiap standar terdapat halaman rekapitulasi untuk menuliskan hasil penilaian atas tingkat pencapaian yang diperoleh. Halaman rekapitulasi terdiri dari bukti fisik yang menguatkan pengakuan atas tingkat pencapaian tersebut, deskripsi umum temuan yang diperoleh, dan penentuan tingkat pencapaian sekolah pada aspek tersebut (apakah masuk pada tingkat 1, 2, 3 atau 4).
• Sejumlah pertanyaan terkait dengan 8 SNP yang paling erat hubungannya dengan mutu pembelajaran, serta aspek-aspek yang perlu dikembangkan bagi keperluan menyusun perencanaan peningkatan sekolah.
• Tingkat pencapaian pada tiap standar dalam instrumen ini dapat digunakan sebagai bahan peningkatan kinerja sekolah pada standar tertentu. Berdasarkan hasil MSPD, pemerintah daerah (Dinas Pendidikan dan Kantor Departemen Agama) dapat menyusun program peningkatan mutu pendidikan secara realistik sesuai kebutuhan.
7. Bagaimana Pemda menggunakan hasil MSPD?
• Tim MSPD secara bersama-sama mencermati Instrumen MSPD pada setiap aspek dari setiap standar. Tim MSPD perlu merujuk pada peraturan/ketentuan yang berkaitan dengan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan.
• Berdasarkan kondisi nyata sekolah, Tim MSDP menilai apakah sekolah itu termasuk dalam tingkatan 1, 2, 3 atau 4 dalam pencapaian 8 SNP ini. Tingkat pencapaian pada setiap standar menggambarkan keadaan seperti apa kondisi kinerja sekolah pada saat dilakukan penilaian terkait dengan pertanyaan tertentu.
• Setelah Tim MSPD menentukan tingkat pencapaiannya, sekolah perlu menyertakan bukti fisik pendukungnya. Umpamanya bukti fisik atas keikutsertaan masyarakat dalam kehidupan sekolah berupa rapat rapat Komsek, hasil notulen rapat, daftar hadir dan undangan untuk rapat.
• Hasil semua penilaian dan penentuan pada tingkat mana sekolah berada untuk aspek tertentu pada setiap Standar ditulis pada lembar laporan penilaian atau lembar rekapitulasi dengan menyertakan bukti fisik yang diperlukan.
• Sekolah bisa mencapai tingkat pencapaian yang berbeda dalam komponen/aspek yang berbeda. Hal ini penting sebab hasil MSPD merupakan laporan kinerja apa adanya, sehingga dalam pelaksanaan MSPD yang dilakukan setiap tahun, pemerintah kabupaten/kota (Dinas Pendidikan dan Kantor Depag) mempunyai dasar nyata aspek/ komponen mana yang memerlukan perbaikan secara terus-menerus.
• Dengan menggunakan Instrumen MSPD ini, pemerintah daerah dapat mengukur dampak semua upaya peningkatan mutu pendidikan setiap tahun, dan dapat memeriksa hasil dan dampaknya terhadap perbaikan layanan pendidikan yang diberikan dalam memenuhi kebutuhan pembelajaran peserta didik.

Jenis bukti apa yang dapat ditunjukkan?
• Bukti fisik yang menggambarkan pencapaian harus sesuai dengan komponen/aspek yang dinilai. Untuk kepentingan itu perlu dimanfaatkan berbagai sumber informasi yang dapat dijadikan sebagai bukti fisik yang meliputi kajian catatan, melakukan observasi, dan konsultasi dengan berbagai kelompok pemangku kepentingan seperti komite sekolah, orang tua, guru-guru, para siswa dan unsur lain yang relevan. Perlu diingat bahwa informasi kualitatif yang menggambarkan kenyataan yang sesungguhnya dapat dikumpulkan berupa informasi kuantitatif. Sebagai contoh, keberadaan perencanaan pengajaran tidak sekedar merupakan catatan mengenai bagaimana pengajaran diajarkan, karena dokumen kurikulum bukanlah bukti dari satu standar dalam hal bagaimana kurikulum disampaikan, sementara sumber-sumber yang tersedia bisa saja tidak digunakan secara efektif.
• Berbagai jenis bukti fisik yang dapat digunakan dalam MSPD sebagai bukti pencapaian tingkat tertentu yang ada pada setiap pelaksanaan standar nasional. Namun ini hanya contoh saja. Tim MSPD perlu juga menunjukkan sumber bukti fisik lainnya yang diperlukan.
9. Bagaimana proses MSPD membantu Pemerintah Daerah dan Kantor Departemen Agama dalam peningkatan mutu pendidikan?
• Tim MSPD menganalisis informasi yang dikumpulkan, dan hasilnya digunakan untuk mengidentifikasi dan menetapkan prioritas dalam penyusunan rencana pengembangan pendidikan di kabupaten/kota itu.
• Berdasarkan hasil MSPD, Pemerintah Daerah dan Kantor Departemen Agama mengembangkan rencana peningkatan mutu pendidikan yang akan memuat beberapa aspek atau hal tertentu sebagai prioritas peningkatan dengan rumusan hasil yang jelas yang dapat diobservasi dan diukur. Dengan memanfaatkan informasi yang tepat yang dihasilkan oleh MSPD, rencana peningkatan mutu pendidikan akan merupakan dokumentasi kerja pemerintah daerah yang jelas yang meliputi aspek implementasi, skala dan batas waktu, serta ukuran
keberhasilannya.
• Proses MSPD berkaitan dengan aspek perubahan dan peningkatan. Upaya perubahan dan peningkatan tersebut hanya bermanfaat apabila diwujudkan dalam perencanaan bagi peningkatan mutu pendidikan dan hasil belajar peserta didik. Diharapkan dengan adanya ragam data dan informasi yang diperoleh dari hasil MSPD, Pemda dan Kantor Departemen Agama bukan saja dapat merumuskan perencanaan pengembangan dengan tepat, akan tetapi penilaian kemajuan di masa depan juga akan lebih mudah dilakukan dengan tersedianya data yang dapat dipercaya. Hal tersebut akan memudahkan Pemda dan Kantor Departemen Agama untuk menunjukkan hasil-hasil upaya peningkatan mereka setiap saat.
10. Laporan apa yang perlu disiapkan?
• Pemerintah Daerah dan Kantor Departemen Agama menyusun laporan hasil MSPD dengan menggunakan format laporan yang telah disediakan, yang menyajikan tingkat pencapaian serta bukti-bukti yang digunakannya. Hasil MSPD disamping digunakan untuk dasar penyusunan peningkatan mutu pendidikan, juga dilaporkan ke Kantor Dinas Pendidikan Propinsi atau Kanwil Depag dan LPMP untuk dianalisis lebih lanjut bagi keperluan perencanaan dan berbagai kegiatan peningkatan mutu pendidikan.
• Laporan MSPD dapat juga digunakan untuk melakukan validasi internal dengan hasil EDS dan validasi external dengan hasil akreditasi sekolah.(my)

EDS

Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
Evaluasi Diri Sekolah (EDS) di tiap sekolah menjadi tanggung jawab kepala sekolah dan dilakukan oleh Tim Pengembang Sekolah (TPS) yang terdiri dari Kepala Sekolah, guru, Komite Sekolah, orang tua peserta didik, dan pengawas. Proses EDS dapat mengikutsertakan tokoh masyarakat atau tokoh agama setempat. Instrumen EDS ini khusus dirancang untuk digunakan oleh TPS dalam melakukan penilaian kinerja sekolah terhadap 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang hasilnya menjadi masukan dan dasar penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) dalam upaya peningkatan kinerja sekolah. EDS sebaiknya dilaksanakan setelah anggota TPS mendapat pelatihan.
Informasi ringkas tentang EDS dapat dilihat di bawah ini:
1. Apakah yang dimaksud dengan Evaluasi Diri Sekolah?
Evaluasi diri sekolah adalah proses yang mengikutsertakan semua pemangku kepentingan untuk membantu sekolah dalam menilai mutu penyelenggaraan pendidikan berdasarkan indikator-indikator kunci yang mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP).
• Melalui EDS kekuatan dan kemajuan sekolah dapat diketahui dan aspek-aspek yang memerlukan peningkatan dapat diidentifikasi.
• Proses evaluasi diri sekolah merupakan siklus, yang dimulai dengan pembentukan TPS, pelatihan penggunaan Instrumen, pelaksanaan EDS di sekolah dan penggunaan hasilnya sebagai dasar penyusunan RPS/RKS dan RAPBS/RKAS.
• TPS mengumpulkan informasi dari berbagai sumber untuk menilai kinerja sekolah berdasarkan indikator-indikator yang dirumuskan dalam Instrumen. Kegiatan ini melibatkan semua pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah untuk memperoleh informasi dan pendapat dari seluruh pemangku kepentingan sekolah.
• EDS juga akan melihat visi dan misi sekolah. Apabila sekolah belum memiliki visi dan misi, maka diharapkan kegiatan ini akan memacu sekolah membuat atau memperbaiki visi dan misi dalam mencapai kinerja sekolah yang diinginkan.
• Hasil EDS digunakan sebagai bahan untuk menetapkan aspek yang menjadi prioritas dalam rencana peningkatan dan pengembangan sekolah pada RPS/RKS dan RAPBS/RKAS.
• Laporan hasil EDS digunakan oleh Pengawas untuk kepentingan Monitoring Sekolah oleh Pemerintah Daerah (MSPD) sebagai bahan penyusunan perencanaan pendidikan pada tingkat kabupaten/kota.

2. Apa yang diperoleh sekolah dari hasil EDS?

• Seberapa baik kinerja sekolah? Dengan EDS akan diperoleh informasi mengenai pengelolaan sekolah yang telah memenuhi SNP untuk digunakan sebagai dasar penyusunan RPS/RKS dan RAPBS/RKAS.
• Bagaimana mengetahui kinerja sekolah sesungguhnya? Dengan EDS akan diperoleh informasi tentang kinerja sekolah yang sebenarnya dan informasi tersebut diverifikasi dengan bukti-bukti fisik yang sesuai.
• Bagaimana memperbaiki kinerja sekolah? Sekolah menggunakan informasi yang dikumpulkan dalam EDS untuk menetapkan apa yang menjadi prioritas bagi peningkatan sekolah dan digunakan untuk mempersiapkan RPS/RKS dan RAPBS/RKAS.

3. Keuntungan apa yang akan diperoleh sekolah dari EDS?

• Sekolah mampu mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan yang dimilikinya sebagai dasar penyusunan rencana pengembangan lebih lanjut.
• Sekolah mampu mengenal peluang untuk memperbaiki mutu pendidikan, menilai keberhasilan upaya peningkatan, dan melakukan penyesuaian program-program yang ada.
• Sekolah mampu mengetahui tantangan yang dihadapi dan mendiagnosis jenis kebutuhan yang diperlukan untuk perbaikan.
• Sekolah dapat mengetahui tingkat pencapaian kinerja berdasarkan 8 SNP.
• Sekolah dapat menyediakan laporan resmi kepada para pemangku kepentingan tentang kemajuan dan hasil yang dicapai.

4. Seberapa sering sekolah melakukan EDS?
• Sekolah melakukan proses EDS setiap tahun sekali.
5. Bagaimana bentuk Instrumen EDS?
Instrumen EDS terdiri dari 8 (delapan) bagian sesuai dengan 8 SNP. Setiap bagian terdiri atas :
o Serangkaian pertanyaan terkait dengan SNP sebagai dasar bagi sekolah dalam memperoleh informasi kinerjanya yang bersifat kualitatif.
o Setiap standar bisa terdiri dari beberapa aspek yang memberikan gambaran lebih menyeluruh .
o Setiap aspek dari standar terdiri dari 4 tingkat pencapaian : tingkat pencapaian 1 berarti kurang, 2 berarti sedang, 3 berarti baik, dan 4 berarti amat baik.
o Tiap tingkatan pencapaian mempunyai beberapa indikator.
o Pada bagian akhir dari aspek setiap standar, terdapat halaman rekapitulasi untuk menuliskan hasil penilaian pencapaian yang diperoleh. Halaman rekapitulasi ini terdiri dari bukti fisik yang menguatkan pengakuan atas tingkat pencapaian, deskripsi umum temuan yang diperoleh untuk menilai aspek tersebut, dan penentuan tingkat pencapaian kinerja sekolah.
o Sejumlah pertanyaan terkait dengan 8 SNP yang paling erat hubungannya dengan mutu pembelajaran dan aspek-aspek yang perlu dikembangkan bagi keperluan penyusunan rencana peningkatan sekolah.
o Tingkat pencapaian pada tiap Standar dalam Instrumen ini dapat digunakan sekolah untuk menilai kinerjanya pada standar tertentu.

6. Bagaimana sekolah menggunakan tingkat pencapaian?
• Anggota TPS secara bersama mencermati Instrumen EDS pada setiap aspek dari setiap standar. Sebaiknya perlu disiapkan peraturan menteri, indikator atau peraturan pemerintah yang berkaitan dengan SNP sebagai rujukan.
• Berdasarkan kondisi nyata sekolah, anggota TPS menilai apakah sekolah mereka termasuk dalam tingkatan 1, 2, 3 atau 4 dalam pencapaian 8 SNP ini. Misalnya pada Standar Isi ada aspek kesesuaian dan relevansi kurikulum serta aspek penyediaan kebutuhan untuk pengembangan diri. Bisa saja aspek kesesuaian dan relevansi kurikulum berada di tingkat 4, tapi aspek kebutuhan untuk pengembangan diri ada di tingkat 2. Ini tidak menjadi masalah. Tingkat pencapaian pada setiap standar menggambarkan keadaan seperti apa kondisi kinerja sekolah pada saat dilakukan penialian terkait dengan pertanyaan tertentu.
• Setelah menentukan tingkat pencapaiannya, sekolah perlu menyertakan bukti fisik atas pengakuannya. Contoh bukti fisik atas keikutsertaan masyarakat dalam kehidupan sekolah berupa rapat komite sekolah, notulen, daftar hadir, dan undangan.
• Hasil semua penilaian dan penentuan tingkat pencapaian kinerja sekolah untuk aspek tertentu pada setiap standar ditulis pada lembar laporan penilaian atau rekapitulasi dengan menyertakan bukti fisik yang sesuai (lihat keterangan pada nomor 5 di atas).
• Sekolah menetapkan tingkat pencapaian kinerja dan bukan hanya sekedar memberikan tanda cek (contreng) pada setiap butir dalam Instrumen EDS.
• Tingkat pencapaian kinerja sekolah bisa berbeda dalam aspek yang berbeda pula. Hal ini penting sebab sekolah harus memberikan laporan kinerja apa adanya. Dalam pelaksanaan EDS yang dilakukan setiap tahun, sekolah mempunyai dasar nyata aspek dan standar yang memerlukan perbaikan secara terus-menerus.
• Dengan menggunakan Instrumen EDS ini, sekolah dapat mengukur dampak kinerjanya terhadap pembelajaran peserta didik. Sekolah juga dapat memeriksa hasil dan tindak lanjutnya terhadap perbaikan layanan pembelajaran yang diberikan dalam memenuhi kebutuhan pembelajaran peserta didik.

7. Jenis bukti apa yang dapat ditunjukkan?
• Bukti fisik yang menggambarkan tingkat pencapaian harus sesuai dengan aspek atau standar yang dinilai. Untuk itu perlu dimanfaatkan berbagai sumber informasi yang dapat dijadikan sebagai bukti fisik misalnya kajian catatan, hasil observasi, dan hasil wawancara/konsultasi dengan pemangku kepentingan seperti komite sekolah, orang tua, guru-guru, siswa, dan unsur lain yang terkait.
• Perlu diingat bahwa informasi kualitatif yang menggambarkan kenyataan dapat berasal dari informasi kuantitatif. Sebagai contoh, Rencana Pelaksanaan Pengajaran (RPP) tidak sekedar merupakan catatan mengenai bagaimana pengajaran dilaksanakan. Keberadaan dokumen kurikulum bukan satu-satunya bukti bahwa kurikulum telah dilaksanakan.
• Berbagai jenis bukti fisik dapat digunakan sekolah sebagai bukti tingkat pencapaian tertentu. Selain itu, sekolah perlu juga menunjukkan sumber bukti fisik lainnya yang sesuai.

8. Bagaimana proses EDS membantu penyusunan rencana pengembangan sekolah?

o TPS menganalisis informasi yang dikumpulkan, menggunakannya untuk mengidentifikasi dan menetapkan prioritas yang selanjutnya menjadi dasar penyusunan RPS/RKS dan RAPBS/RKAS.
o Berdasarkan hasil EDS, sekolah mengembangkan RPS dengan prioritas peningkatan mutu kinerja sekolah yang dirumuskan secara jelas, dapat diobservasi dan diukur. Dengan demikian, RPS menjadi dokumen kinerja sekolah yang meliputi aspek implementasi, skala prioritas, batas waktu, dan ukuran keberhasilannya.
o Proses EDS berkaitan dengan aspek perubahan dan peningkatan. Upaya perubahan dan peningkatan tersebut hanya bermanfaat apabila diwujudkan dalam perencanaan bagi peningkatan mutu pendidikan dan hasil belajar peserta didik. Diharapkan dengan adanya ragam data dan informasi yang diperoleh dari hasil EDS, sekolah bukan saja dapat merumuskan perencanaan pengembangan dengan tepat, akan tetapi penilaian kemajuan di masa depan juga akan lebih mudah dilakukan dengan tersedianya data yang dapat dipercaya. Hal tersebut dengan sendirinya memudahkan sekolah untuk menunjukkan hasil-hasil upaya peningkatan mereka setiap saat.
9. Laporan apa yang perlu disiapkan?

o Sekolah menyusun laporan hasil EDS dengan menggunakan format yang terpisah, yang menyajikan tingkat pencapaian serta bukti-bukti yang digunakannya. Hasil EDS digunakan untuk dasar penyusunan RPS sekolah, namun dilaporkan juga ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kandepag untuk dianalisis lanjut dengan memanfaatkan EMIS (Educational Management Information System/Sistem Informasi Manajemen Pendidikan) bagi keperluan perencanaan dan berbagai kegiatan peningkatan mutu lainnya.
o Laporan sekolah yang mengungkapkan berbagai temuan dapat digunakan untuk melakukan validasi internal (menilai dan mencocokkan) oleh pengawas sekolah, dan validasi external dengan menggunakan beberapa sekolah oleh Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) pada tingkat kecamatan dengan bantuan staf penjaminan mutu dari LPMP.
o Hasil EDS merupakan bagian yang penting dalam kegiatan monitoring kinerja sekolah oleh pemerintah daerah dalam rangka penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan.

Minggu, 05 September 2010

SK Kepala Sekolah

LAMPIRAN VII: KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR : 025 / O / 1995 TANGGAL : 8 MARET 1995

KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI TONGAS WETAN
NOMOR: 871/ / 426.101.02.SD.01/2010
Tentang
PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU DALAM KEGIATAN PROSES BELAJAR MENGAJAR ATAU BIMBINGAN TAHUN PELAJARAN 2010/2011 SEMESTER:I

Menimbang : Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan proses belajar mengajar
di Sekolah Dasar perlu menetapkan pembagian tugas guru.

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1990
3. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 84 th 1993
4. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala
Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 0433/P/1993, Nomor 25 tahun
1993.
5. Undang-Undang No. 19 tahun 2005
6. Permendiknas No. 22, 23, 24 Tahun 2006
7. Permendiknas No. 39 tahun 2009
MEMUTUSKAN
Menetapkan :

PERTAMA : Pembagian tugas guru dalam kegiatan Proses Belajar Mengajar pada tahun
pelajaran seperti tersebut dalam Lampiran I Keputusan ini.
KEDUA : Menugaskan guru untuk melaksanakan tugas bimbingan seperti tersebut pada
Lampiran II keputusan ini.
KETIGA : Masing-masing guru melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan
berkala kepada Kepala Sekolah.
KEEMPAT : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada
anggaran yang sesuai.
KELIMA : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dibetulkan
sebagaimana mestinya.
KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Tongas
Pada Tanggal : 12 Juli 2010
Kepala SD Negeri Tongas Wetan I,


MAINI YUDININGSIH, S.Pd,M.M
NIP. 19711026 199304 2 001

Sabtu, 04 September 2010

cooperatif learning



cooperatif learning belum semua guru membiasakan dalam kegiatan belajar mengajar.
Pada umumnya, guru masih berparadigma bahwa "membenarkan yang biasa, bukan membiasakan yang benar".
ternyata, jika anak-anak biasa belajar bekerja sama (kelompok) tentunya tujuan yang ingin dicapai dalam pembelajaran akan lebih mudah dan anak akan lebih aktif juga keratif untuk mengembangkan kemampuannya...
Ini adalah potret anak-anak yang sedang berkooperatif (bekerja sama)

Sabtu, 14 Agustus 2010

IKRAR GURU INDONESIA

IKRAR GURU INDONESIA

1. KAMI GURU INDONESIA , ADALAH INSAN PENDIDIK BANGSA YANG BERIMAN DAN TAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA.

2. KAMI GURU INDONESIA, ADALAH PENGEMBAN DAN PELAKSANA CITA – CITA PROKLAMASI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA, PEMBELA DAN PENGAMAL PANCASILA YANG SETIA PADA UNDANG – UNDANG DASAR 1945.

3. KAMI GURU INDONESIA, BERTEKAD BULAT MEWUJUDKAN TUJUAN NASIONAL DALAM MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA.

4. KAMI GURU INDONESIA, BERSATU DALAM WADAH ORGANISASI PERJUANGAN PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA, MEMBINA PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA YANG BERWATAK KEKELUARGAAN.

5. KAMI GURU INDONESIA, MENJUNJUNG TINGGI KODE ETIK GURU INDONESIA SEBAGAI PEDOMAN TINGKAH LAKU PROFESI DALAM PENGABDIAN TERHADAP BANGSA, NEGARA SERTA KEMANUSIAAN.

Sabtu, 07 Agustus 2010

Tetirah

Kegiatan anak-anak yang mengikuti teritah di PSPA_Batu selama satu bulan...
alhamdulillah... banyak hikmahnya.

video